TERORISME kata yang satu ini kini tidak asing lg di telinga kita
Tindakan TERORISME ini sebenar nya karena salah pemahaman terhadap kandungan QS. al-Ma'idah: 44.
ومن لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هم الكافرون (المائدة: 44)
Para
ulama kita menyatakan bahwa ayat di atas tidak boleh dimaknai secara
harfiyah. Sebab mengambil faham harfiyah; dengan memaknai makna zhairnya
akan menghasilkan bumerang. Artinya, klaim "kafir" secara mutlak
terhadap orang yang tidak memakai hukum Allah akan kembali kepada
dirinya sendiri. Artinya sadar atau tidak sadar ia akan mengkafirkan
dirinya sendiri, karena seorang muslim siapapun dia, [kecuali para Nabi
dalam masalah ajaran agama], akan jatuh dalam dosa dan maksiat. Artinya,
ketika orang muslim tersebut melakukan dosa dan maksiat berarti ia
sedang tidak melaksanakan hukum Allah. Lalu, apakah hanya karena dosa
dan maksiat, bahkan bila dosa tersebut dalam kategori dosa kecil
sekalipun, ia dihukumi sebagai orang kafir?! Bila demikian berarti
semenjak dimulainya sejarah kehidupan manusia tidak ada seorangpun yang
beragama Islam, sebab siapapun manusianya pasti berbuat dosa dan
maksiat. karenanya, firman Allah di atas tidak boleh dipahami secara
harfiyah "Barangsiapa tidak memakai hukum Allah maka ia adalah orang
kafir", pemahaman harfiyah semacam ini salah dan menyesatkan.
Al-Imam
al-Qurthubi dalam kitab tafsirnya dalam penjelasan ayat ini menyatakan
bahwa ayat ini mengandung takwil sebagaimana dinyatakan oleh sahabat
Abdullah ibn Abbas dan sahabat al-Bara’ ibn Azib. Al-Qurthubi menuliskan
sebagai berikut:
“Seluruh ayat ini turun di kalangan
orang-orang kafir (Yahudi). Sebagaimana hal ini dijelaskan dalam Shahih
Muslim dari hadits sahabat al-Bara’ ibn Azib. Adapun seorang muslim,
walaupun ia melakukan dosa besar [selama ia tidak menghalalkannya], maka
ia tetap dihukumi sebagai orang Islam, tidak menjadi kafir. Kemudian
menurut satu pendapat lainnya; bahwa dalam ayat di atas terdapat makna
tersembunyi (izhmar), yang dimaksud ialah: ”Barang siapa tidak memakai
hukum Allah, karena menolak al-Qur’an dan mengingkarinya, maka ia
digolongkan sebagai orang-orang kafir”. Sebagaimana hal ini telah
dinyatakan dari Rasullah oleh sahabat Abdullah ibn Abbas dan Mujahid.
Inilah yang dimaksud dengan ayat tersebut” [al-Jami’ Li Ahkam al-Qur’an,
j. 6, h. 190].
Selain penafsiran sahabat Abdullah
ibn Abbas dan al-Bara’ ibn Azib di atas, terdapat banyak penafsiran
serupa dari para sahabat lainnya. Di antaranya penafsiran Abdullah ibn
Mas’ud dan al-Hasan yang menyebutkan bahwa ayat tersebut berlaku umum
bagi orang-orang Islam, orang-orang Yahudi maupun orang-orang kafir,
dalam pengertian bahwa siapapun yang tidak memakai hukum Allah dengan
menyakini bahwa perbuatan tersebut adalah sesuatu yang halal maka ia
telah menjadi kafir. Adapun seorang muslim yang berbuat dosa atau tidak
memakai hukum Allah dengan tetap menyakini bahwa hal tersebut suatu dosa
yang haram dikerjakan maka ia digolongkan sebagai muslim fasik. Dan
seorang muslim fasik semacam ini berada di bawah kehendak Allah; antara
diampuni atau tidak.
Pendapat lainnya dari al-Imam al-Sya’bi
menyebutkan bahwa ayat ini khusus tentang orang-orang Yahudi. Pendapat
ini juga dipilih oleh al-Nahhas. Alasan pendapat ini ialah;
- Bahwa
pada permulaan ayat ini yang dibicarakan adalah orang-orang Yahudi,
yaitu pada firman Allah; “Lilladzin Hadu…”. Dengan demikian maka dlamir
[kata ganti] yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah orang-orang
Yahudi, bukan orang-orang Islam.
- Bahwa pada ayat sesudah
ayat ini, yaitu pada ayat 45, adalah firman Allah; “Wa Katabna
‘Alaihim…”. Ayat 45 ini telah disepakati oleh para ahli tafsir, bahwa
dlamir yang ada di dalamnya yang dimaksud adalah orang-orang Yahudi.
Dengan demikian jelas antara ayat 44 dan 45 memiliki korelasi kuat bahwa
yang dimaksud adalah orang-orang Yahudi [sebagaimana hal ini dapat
dipahami dengan ’Ilm Munasabat al-Ayat].
Kemudian
diriwayatkan bahwa sahabat Hudzifah ibn al-Yaman suatu ketika ditanya
tentang ayat 44 ini; “Apakah yang dimaksud oleh ayat ini adalah Bani
Isra’il?” sahabat Hudzaifah menjawab menjawab; “Benar, ayat itu tentang
Bani Isra’il”.
Sementara menurut al-Imam Thawus [murid Abdullah
ibn Abbas] bahwa yang dimaksud “kufur” dalam ayat 44 ini bukan
pengertian kufur yang mengeluarkan seseorang dari Islam, tetapi yang
dimaksud “kufur” disini adalah dosa besar. Tentu berbeda, masih menurut
Imam Thawus, dengan apa bila seseorang membuat hukum dari dirinya
sendiri kemudian ia meyakini bahwa hukumnya tersebut adalah hukum Allah
[atau lebih baik dari hukum Allah], maka orang semacam ini telah jatuh
dalam kufur; yang telah benar-benar mengeluarkannya dari Islam.
Al-Imam
Abu Nashr al-Qusyairi, [dan Jumhur Ulama] berkata bahwa pendapat yang
menyatakan orang yang tidak memakai hukum Allah maka ia telah menjadi
kafir adalah pendapat kaum Khawarij. [Kelompok Khawarij terbagi kepada
beberapa sub sekte. Salah satunya sekte bernama al-Baihasiyyah. Kelompok
ini mengatakan bahwa siapa saja yang tidak memakai hukum Allah,
walaupun dalam masalah kecil, maka ia telah menjadi kafir; keluar dari
Islam].
Dalam kitab al-Mustadrak ‘Ala ash-Shahihain, al-Imam
al-Hakim meriwayatkan dari sahabat Abdullah ibn Abbas dalam mengomentari
tiga ayat dari surat al-Ma’idah (ayat 44, 45 dan 46) di atas, bahwa
Abdullah ibn Abbas berkata:
“Yang dimaksud kufur dalam ayat
tersebut bukan seperti yang dipahami oleh mereka [kaum Khawarij], bukan
kufur dalam pengertian keluar dari Islam. Tetapi firman Allah: “Fa
Ula-ika Hum al-Kafirun” adalah dalam pengertian bahwa hal tersebut
[tidak memakai hukum Allah] adalah merupakan dosa besar”. Artinya, bahwa
dosa besar tersebut seperti dosa kufur dalam keburukan dan kekejiannya,
namun demikian bukan berarti benar-benar dalam makna kufur keluar dari
Islam. Pemahaman semacam ini seperti sebuah hadits dari Rasulullah,
bahwa ia bersabda:
سباب المسلم فسوق وقتاله كفر (رواه أحمد)
(Mencaci-maki muslim adalah perbuatan fasik dan membunuhnya/memeranginya adalah perbuatan “kufur”). HR. Ahmad.
“Kufur”
yang dimaksud dalam hadits ini bukan pengertian keluar dari Islam.
Bukan artinya; bila dua orang muslim saling bunuh, maka yang membunuhnya
menjadi kafir. Bukankah ”hukum bunuh” itu sendiri salah satu yang
disyari’atkan oleh Allah, misalkan terhadap para pelaku zina muhsan
[yang telah memliki pasangan], hukum qishas; bunuh dengan bunuh,
memerangi kaum bughat [orang-orang Islam yang memberontak], dan
lain-lain. Apakah kemudian mereka yang memberlakukan hukum bunuh
tersebut telah menjadi kafir??!! Tentu tidak, karena nyatanya jelas
mereka sedang memberlakukan hukum Allah.
Oleh karenanya peperangan
sesama orang Islam sudah terjadi dari semenjak masa sahabat dahulu
[lihat misalkan antara kelompok sahabat Ali ibn Abi Thalib, sebagai
khalifah yang sah saat itu, dengan kelompok Mu’awiyah], dan kejadian
semacam ini terus berlanjut hingga sekarang. Apakah kemudian orang-orang
mukmin yang berperang atau saling bunuh sesama mereka tersebut menjadi
kafir; keluar dari Islam??! Siapa yang berani mengkafirkan sahabat Ali
ibn Abi Thalib, Ammar ibn Yasir, az-Zubair ibn al-Awwam, Thalhah ibn
Ubadillah, Siti Aisyah [yang notabene Istri Rasulullah], dan para
sahabat lainnya yang terlibat dalam perang tersebut??!! Orang yang
berani mengkafirkan mereka maka dia sendiri yang kafir. Kemudian dari
pada itu, dalam al-Qur’an Allah berfirman:
وإن طائفتان من المؤمنين اقتتلوا (الحجرات: 9)
Dalam
ayat ini dengan sangat jelas disebutkan: “Apa bila ada dua kelompok
mukmin saling membunuh....”, artinya sangat jelas bahwa Allah tetap
menyebut dua kelompok mukmin yang saling membunuh tersebut sebagai
orang-orang mukmin; bukan orang kafir.
Yang ironis adalah ayat 44
QS. Al-Ma’idah ini oleh beberapa komunitas yang mengaku gerakan
keislaman seringkali dipakai untuk mengklaim kafir terhadap orang-orang
yang tidak memakai hukum Allah, termasuk klaim kafir terhadap orang yang
hidup dalam suatu negara yang tidak memakai hukum Islam. Bahkan mereka
juga mengklaim bahwa negara tersebut sebagai Dar Harb atau Dar al Kufr.
Klaim ini termasuk di antaranya mereka sematkan kepada negara Indonesia.
pertanyaannya; negara manakah yang secara murni memberlakukan hukum
Islam??
Sayyid Quthub dalam karyanya “Fi Zhilal al-Qur’an”
menyatakan bahwa masa sekarang tidak ada lagi orang Islam yang hidup di
dunia ini, karena tidak ada satupun negara yang memakai hukum Allah.
Menurutnya suatu negara yang tidak memakai hukum Allah waluapun dalam
masalah sepele maka pemerintahan negara tersebut dan rakyat yang ada di
dalamnya adalah orang-orang kafir. Kondisi semacam ini menurutnya tak
ubah seperti kehidupan masa jahiliyah dahulu sebelum kedatangan Islam.
Pernyataan Sayyid Quthub ini banyak terulang dalam karyanya; Fi Zhilal
al-Qur’an. Lihat misalkan j. 2, h. 590, dan h. 898/ j. 2, Juz 6, h. 898/
j. 2, h. 1057/ j. 2, h. 1077/ j. 2, h. 841/ j. 2, h. 972/ j. 2, h.
1018/ j. 4, h. 1945 dan dalam beberapa tempat lainnya. Juga ia sebutkan
dalam karyanya yang lain, seperti Ma’alim Fi al-Thariq, h. 5-6/ h. 17-18
Terakhir,
saya kutip tulisan A. Maftuh Abegebriel yang menyimpulkan bahwa
kekeliruan dalam memahami QS. al-Ma'idah: 44 tersebut adalah salah satu
akar teologis dan politis dari berkembangnya gerakan radikal di beberapa
negara timur tengah, seperti gerakan Ikhwan al-Muslimin pasca
kepempinan dan wafatnya Syaikh Hasan al-Banna (Rahimahullah). Padahal di
negara Mesir, yang merupakan basis awal gerakan al-Ikhwan al-Muslimun,
belakangan menolak keras kelompok yang dianggap ekstrim ini bahkan
memejarakan orang-orang yang terlibat di dalamnya. Faham Sayyid Quthub
di atas seringkali dijadikan “ajaran dasar” oleh banyak gerakan, seperti
Syabab Muhammad, Jama’ah al-Takfir Wa al-Hijrah, Jama’ah al-Jihad,
al-Jama’ah al-Islamiyyah dan banyak lainnya. Muara semua gerakan
tersebut adalah menggulingkan kekuasan setempat dan mengklaim mereka
sebagai orang-orang kafir dengan alasan tidak memakai hukum Islam.
[Lebih luas tentang ini baca di antaranya; A. Maftuh Abegebriel,
Fundamentalisme Islam; Akar teologis dan politis (Negara Tuhan; The
Thematic Incyclopaedia), h. 459-555]. karenanya oleh beberapa kalangan,
Sayyid Quthub dianggap sebagai orang yang menghidupkan kembali faham
sekte al-Baihasiyyah di atas.
Sekali lagi, anda jangan memahami
ayat di atas secara harfiyah. karena bila anda memahami secara harfiyah
maka berarti sama saja anda menanamkan "akar terorisme" pada diri
anda...!!! Hati-hati...!!!
ومن لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هم الكافرون (المائدة: 44)
Para ulama kita menyatakan bahwa ayat di atas tidak boleh dimaknai secara harfiyah. Sebab mengambil faham harfiyah; dengan memaknai makna zhairnya akan menghasilkan bumerang. Artinya, klaim "kafir" secara mutlak terhadap orang yang tidak memakai hukum Allah akan kembali kepada dirinya sendiri. Artinya sadar atau tidak sadar ia akan mengkafirkan dirinya sendiri, karena seorang muslim siapapun dia, [kecuali para Nabi dalam masalah ajaran agama], akan jatuh dalam dosa dan maksiat. Artinya, ketika orang muslim tersebut melakukan dosa dan maksiat berarti ia sedang tidak melaksanakan hukum Allah. Lalu, apakah hanya karena dosa dan maksiat, bahkan bila dosa tersebut dalam kategori dosa kecil sekalipun, ia dihukumi sebagai orang kafir?! Bila demikian berarti semenjak dimulainya sejarah kehidupan manusia tidak ada seorangpun yang beragama Islam, sebab siapapun manusianya pasti berbuat dosa dan maksiat. karenanya, firman Allah di atas tidak boleh dipahami secara harfiyah "Barangsiapa tidak memakai hukum Allah maka ia adalah orang kafir", pemahaman harfiyah semacam ini salah dan menyesatkan.
Al-Imam al-Qurthubi dalam kitab tafsirnya dalam penjelasan ayat ini menyatakan bahwa ayat ini mengandung takwil sebagaimana dinyatakan oleh sahabat Abdullah ibn Abbas dan sahabat al-Bara’ ibn Azib. Al-Qurthubi menuliskan sebagai berikut:
“Seluruh ayat ini turun di kalangan orang-orang kafir (Yahudi). Sebagaimana hal ini dijelaskan dalam Shahih Muslim dari hadits sahabat al-Bara’ ibn Azib. Adapun seorang muslim, walaupun ia melakukan dosa besar [selama ia tidak menghalalkannya], maka ia tetap dihukumi sebagai orang Islam, tidak menjadi kafir. Kemudian menurut satu pendapat lainnya; bahwa dalam ayat di atas terdapat makna tersembunyi (izhmar), yang dimaksud ialah: ”Barang siapa tidak memakai hukum Allah, karena menolak al-Qur’an dan mengingkarinya, maka ia digolongkan sebagai orang-orang kafir”. Sebagaimana hal ini telah dinyatakan dari Rasullah oleh sahabat Abdullah ibn Abbas dan Mujahid. Inilah yang dimaksud dengan ayat tersebut” [al-Jami’ Li Ahkam al-Qur’an, j. 6, h. 190].
Selain penafsiran sahabat Abdullah ibn Abbas dan al-Bara’ ibn Azib di atas, terdapat banyak penafsiran serupa dari para sahabat lainnya. Di antaranya penafsiran Abdullah ibn Mas’ud dan al-Hasan yang menyebutkan bahwa ayat tersebut berlaku umum bagi orang-orang Islam, orang-orang Yahudi maupun orang-orang kafir, dalam pengertian bahwa siapapun yang tidak memakai hukum Allah dengan menyakini bahwa perbuatan tersebut adalah sesuatu yang halal maka ia telah menjadi kafir. Adapun seorang muslim yang berbuat dosa atau tidak memakai hukum Allah dengan tetap menyakini bahwa hal tersebut suatu dosa yang haram dikerjakan maka ia digolongkan sebagai muslim fasik. Dan seorang muslim fasik semacam ini berada di bawah kehendak Allah; antara diampuni atau tidak.
Pendapat lainnya dari al-Imam al-Sya’bi menyebutkan bahwa ayat ini khusus tentang orang-orang Yahudi. Pendapat ini juga dipilih oleh al-Nahhas. Alasan pendapat ini ialah;
- Bahwa pada permulaan ayat ini yang dibicarakan adalah orang-orang Yahudi, yaitu pada firman Allah; “Lilladzin Hadu…”. Dengan demikian maka dlamir [kata ganti] yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah orang-orang Yahudi, bukan orang-orang Islam.
- Bahwa pada ayat sesudah ayat ini, yaitu pada ayat 45, adalah firman Allah; “Wa Katabna ‘Alaihim…”. Ayat 45 ini telah disepakati oleh para ahli tafsir, bahwa dlamir yang ada di dalamnya yang dimaksud adalah orang-orang Yahudi. Dengan demikian jelas antara ayat 44 dan 45 memiliki korelasi kuat bahwa yang dimaksud adalah orang-orang Yahudi [sebagaimana hal ini dapat dipahami dengan ’Ilm Munasabat al-Ayat].
Kemudian diriwayatkan bahwa sahabat Hudzifah ibn al-Yaman suatu ketika ditanya tentang ayat 44 ini; “Apakah yang dimaksud oleh ayat ini adalah Bani Isra’il?” sahabat Hudzaifah menjawab menjawab; “Benar, ayat itu tentang Bani Isra’il”.
Sementara menurut al-Imam Thawus [murid Abdullah ibn Abbas] bahwa yang dimaksud “kufur” dalam ayat 44 ini bukan pengertian kufur yang mengeluarkan seseorang dari Islam, tetapi yang dimaksud “kufur” disini adalah dosa besar. Tentu berbeda, masih menurut Imam Thawus, dengan apa bila seseorang membuat hukum dari dirinya sendiri kemudian ia meyakini bahwa hukumnya tersebut adalah hukum Allah [atau lebih baik dari hukum Allah], maka orang semacam ini telah jatuh dalam kufur; yang telah benar-benar mengeluarkannya dari Islam.
Al-Imam Abu Nashr al-Qusyairi, [dan Jumhur Ulama] berkata bahwa pendapat yang menyatakan orang yang tidak memakai hukum Allah maka ia telah menjadi kafir adalah pendapat kaum Khawarij. [Kelompok Khawarij terbagi kepada beberapa sub sekte. Salah satunya sekte bernama al-Baihasiyyah. Kelompok ini mengatakan bahwa siapa saja yang tidak memakai hukum Allah, walaupun dalam masalah kecil, maka ia telah menjadi kafir; keluar dari Islam].
Dalam kitab al-Mustadrak ‘Ala ash-Shahihain, al-Imam al-Hakim meriwayatkan dari sahabat Abdullah ibn Abbas dalam mengomentari tiga ayat dari surat al-Ma’idah (ayat 44, 45 dan 46) di atas, bahwa Abdullah ibn Abbas berkata:
“Yang dimaksud kufur dalam ayat tersebut bukan seperti yang dipahami oleh mereka [kaum Khawarij], bukan kufur dalam pengertian keluar dari Islam. Tetapi firman Allah: “Fa Ula-ika Hum al-Kafirun” adalah dalam pengertian bahwa hal tersebut [tidak memakai hukum Allah] adalah merupakan dosa besar”. Artinya, bahwa dosa besar tersebut seperti dosa kufur dalam keburukan dan kekejiannya, namun demikian bukan berarti benar-benar dalam makna kufur keluar dari Islam. Pemahaman semacam ini seperti sebuah hadits dari Rasulullah, bahwa ia bersabda:
سباب المسلم فسوق وقتاله كفر (رواه أحمد)
(Mencaci-maki muslim adalah perbuatan fasik dan membunuhnya/memeranginya adalah perbuatan “kufur”). HR. Ahmad.
“Kufur” yang dimaksud dalam hadits ini bukan pengertian keluar dari Islam. Bukan artinya; bila dua orang muslim saling bunuh, maka yang membunuhnya menjadi kafir. Bukankah ”hukum bunuh” itu sendiri salah satu yang disyari’atkan oleh Allah, misalkan terhadap para pelaku zina muhsan [yang telah memliki pasangan], hukum qishas; bunuh dengan bunuh, memerangi kaum bughat [orang-orang Islam yang memberontak], dan lain-lain. Apakah kemudian mereka yang memberlakukan hukum bunuh tersebut telah menjadi kafir??!! Tentu tidak, karena nyatanya jelas mereka sedang memberlakukan hukum Allah.
Oleh karenanya peperangan sesama orang Islam sudah terjadi dari semenjak masa sahabat dahulu [lihat misalkan antara kelompok sahabat Ali ibn Abi Thalib, sebagai khalifah yang sah saat itu, dengan kelompok Mu’awiyah], dan kejadian semacam ini terus berlanjut hingga sekarang. Apakah kemudian orang-orang mukmin yang berperang atau saling bunuh sesama mereka tersebut menjadi kafir; keluar dari Islam??! Siapa yang berani mengkafirkan sahabat Ali ibn Abi Thalib, Ammar ibn Yasir, az-Zubair ibn al-Awwam, Thalhah ibn Ubadillah, Siti Aisyah [yang notabene Istri Rasulullah], dan para sahabat lainnya yang terlibat dalam perang tersebut??!! Orang yang berani mengkafirkan mereka maka dia sendiri yang kafir. Kemudian dari pada itu, dalam al-Qur’an Allah berfirman:
وإن طائفتان من المؤمنين اقتتلوا (الحجرات: 9)
Dalam ayat ini dengan sangat jelas disebutkan: “Apa bila ada dua kelompok mukmin saling membunuh....”, artinya sangat jelas bahwa Allah tetap menyebut dua kelompok mukmin yang saling membunuh tersebut sebagai orang-orang mukmin; bukan orang kafir.
Yang ironis adalah ayat 44 QS. Al-Ma’idah ini oleh beberapa komunitas yang mengaku gerakan keislaman seringkali dipakai untuk mengklaim kafir terhadap orang-orang yang tidak memakai hukum Allah, termasuk klaim kafir terhadap orang yang hidup dalam suatu negara yang tidak memakai hukum Islam. Bahkan mereka juga mengklaim bahwa negara tersebut sebagai Dar Harb atau Dar al Kufr. Klaim ini termasuk di antaranya mereka sematkan kepada negara Indonesia. pertanyaannya; negara manakah yang secara murni memberlakukan hukum Islam??
Sayyid Quthub dalam karyanya “Fi Zhilal al-Qur’an” menyatakan bahwa masa sekarang tidak ada lagi orang Islam yang hidup di dunia ini, karena tidak ada satupun negara yang memakai hukum Allah. Menurutnya suatu negara yang tidak memakai hukum Allah waluapun dalam masalah sepele maka pemerintahan negara tersebut dan rakyat yang ada di dalamnya adalah orang-orang kafir. Kondisi semacam ini menurutnya tak ubah seperti kehidupan masa jahiliyah dahulu sebelum kedatangan Islam. Pernyataan Sayyid Quthub ini banyak terulang dalam karyanya; Fi Zhilal al-Qur’an. Lihat misalkan j. 2, h. 590, dan h. 898/ j. 2, Juz 6, h. 898/ j. 2, h. 1057/ j. 2, h. 1077/ j. 2, h. 841/ j. 2, h. 972/ j. 2, h. 1018/ j. 4, h. 1945 dan dalam beberapa tempat lainnya. Juga ia sebutkan dalam karyanya yang lain, seperti Ma’alim Fi al-Thariq, h. 5-6/ h. 17-18
Terakhir, saya kutip tulisan A. Maftuh Abegebriel yang menyimpulkan bahwa kekeliruan dalam memahami QS. al-Ma'idah: 44 tersebut adalah salah satu akar teologis dan politis dari berkembangnya gerakan radikal di beberapa negara timur tengah, seperti gerakan Ikhwan al-Muslimin pasca kepempinan dan wafatnya Syaikh Hasan al-Banna (Rahimahullah). Padahal di negara Mesir, yang merupakan basis awal gerakan al-Ikhwan al-Muslimun, belakangan menolak keras kelompok yang dianggap ekstrim ini bahkan memejarakan orang-orang yang terlibat di dalamnya. Faham Sayyid Quthub di atas seringkali dijadikan “ajaran dasar” oleh banyak gerakan, seperti Syabab Muhammad, Jama’ah al-Takfir Wa al-Hijrah, Jama’ah al-Jihad, al-Jama’ah al-Islamiyyah dan banyak lainnya. Muara semua gerakan tersebut adalah menggulingkan kekuasan setempat dan mengklaim mereka sebagai orang-orang kafir dengan alasan tidak memakai hukum Islam. [Lebih luas tentang ini baca di antaranya; A. Maftuh Abegebriel, Fundamentalisme Islam; Akar teologis dan politis (Negara Tuhan; The Thematic Incyclopaedia), h. 459-555]. karenanya oleh beberapa kalangan, Sayyid Quthub dianggap sebagai orang yang menghidupkan kembali faham sekte al-Baihasiyyah di atas.
Sekali lagi, anda jangan memahami ayat di atas secara harfiyah. karena bila anda memahami secara harfiyah maka berarti sama saja anda menanamkan "akar terorisme" pada diri anda...!!! Hati-hati...!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar